Tampilkan postingan dengan label PPh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2009

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI DALAM BIDANG TERTENTU

Pada akhir tahun 2008, Menteri Keuangan telah mengeluarkan paket peraturan pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008 ( UU PPh) yang diantaranya mengatur tentang Amortisasi dan Penyusutan dalam bidang usaha tertentu (PMK-248/PMK.03/2008 dan PMK-249/PMK.03/2008).
Berdasarkan kedua PMK tersebut, yang dimaksud bidang usaha tertentu adalah :
a. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
c. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun

Pada PMK-248/PMK.03/2008, Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu, dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial.
Yang dimaksud dengan Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.

Sedangkan pada PMK-249/PMK.03/2008, diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
b. Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu :
1. bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan, kayu;
2. bidang usaha industri perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras;
3. bidang usaha peternakan meliputi ternak, termasuk ternak sapi pejantan.
c. Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimaksud pada poin a, termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja
d. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial, yaitu bulan dimana penjualan mulai dilakukan
e. Apabila harta berwujud yang disusutkan tersebut di kemudian hari dijual, maka harga jual merupakan penghasilan dan nilai sisa buku merupakan kerugian

Rabu, 25 Februari 2009

PP 15 TAHUN 2009

PP 15 Tahun 2009 mengatur tentang PPh atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. PP ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
  1. penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
  2. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan
  3. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.