Berdasarkan Pasal 23 UU PPh yang baru, obyek pajak dan tarif PPh Pasal 23 adalah
sbb :
1. 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen
b. bunga (selain bunga perbankan)
c. royalty
d. hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya
2. 2% dari jumlah bruto atas :
a. sewa harta (selain yang telah dikenakan PPh Final)
b. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan konsultan serta jasa lain
Jasa Konstruksi dan Konsultan berdasarkan PMK-187/PMK.03/2008 dikenakan PPh Final
Jasa Lain diatur lebih lanjut dalam PMK-244/PMK.03/2008.
Bagaimana bila ada jasa, contoh : jasa pengiriman barang/ekspedisi, yang tidak diatur di UU PPh maupun PMK-244/PMK.03/2008, apakah pengguna jasa harus memotong PPh Pasal 23?
Jawabannya adalah : Pengguna Jasa tidak wajib memotong PPh Pasal 23, karena jasa tersebut (jasa ekspedisi) berarti tidak termasuk obyek PPh Pasal 23.
Kalo mau download PMK-244/PMK.03/2008 buka tulisanku "PMK sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008"
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 23. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 Februari 2009
Minggu, 22 Februari 2009
JASA YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah :
Jenis jasa lain pada poin 6 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan rincian sbb :- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
- jasa teknik
- jasa manajemen
- jasa konstruksi
- jasa konsultan
- jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
1. Jasa penilai (appraisal)
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
4. Jasa perancang (design)
5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
12. Jasa perantara dan/atau keagenan
13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan atau cleaning services
27. Jasa ketering atau tata boga
Langganan:
Postingan (Atom)