Beberapa pengertian/istilah yang digunakan :
PB = penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima.
BJ = biaya jabatan, 5% dari penghasilan tetapi maksimal Rp. 500 ribu per bulan.
BP = biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp. 200 ribu per bulan.
IP = iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.
PTKP = penghasilan tidak kena pajak, yang untuk tahun 2009 besarnya :
1. Tidak Kawin : Rp. 15.840.000 setahun : Rp. 1.320.000 per bulan
2. K/0 : Rp. 17.160.000 setahun : Rp. 1.430.000 per bulan
3. K/1 : Rp. 18.480.000 setahun : Rp. 1.540.000 per bulan
4. K/2 : Rp. 19.800.000 setahun : Rp. 1.650.000 per bulan
5. K/3 : Rp. 21.120.000 setahun : Rp. 1.760.000 per bulan
Apabila istri memiliki penghasilan yang digabung :
1. K/I/0 : Rp. 31.680.000 setahun : Rp. 2.640.000 per bulan
2. K/I/1 : Rp. 33.000.000 setahun : Rp. 2.750.000 per bulan
3. K/I/2 : Rp. 34.320.000 setahun : Rp. 2.860.000 per bulan
4. K/I/3 : Rp. 35.640.000 setahun : Rp. 2.970.000 per bulan
Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a = tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh yaitu :
1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 25 Juta kena tarif 5%
2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta kena tarif 25%
5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 200 Juta kena tarif 35%
Formula Penghitungan :
Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
(PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp. 150.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.320.000/bulan
(PB – Rp. 150.000) x 5%
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas tidak lebih dari Rp. 150.000/hari namun lebih dari Rp. 1.320.000/bulan
(PB – PTKP sebenarnya) x 5%
PTKP sebenarnya: PTKP harian yang dihitung berdasarkan lamanya bekerja
Honorarium/ Komisi yang diterima oleh :
a. Distributor MLM/Direct Selling
b. Petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus pegawai
c. Penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai
d. Penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon [ FINAL ]-----------masih ketentuan lama
Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta = PB x 5%
Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = PB x 10%
Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta = PB x 15%
Diatas Rp. 200 juta = PB x 25%
Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan
((PB – BP) – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
a. Bekerja Tidak Berkesinambungan/Tidak ada kontrak
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
b. Bekerja secara Berkesinambungan/Ada kontrak
Jumlah kumulatif PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
((PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a
Rabu, 18 Maret 2009
Kamis, 26 Februari 2009
PPH PS 23 - PERLU ATAU TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 23
Berdasarkan Pasal 23 UU PPh yang baru, obyek pajak dan tarif PPh Pasal 23 adalah
sbb :
1. 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen
b. bunga (selain bunga perbankan)
c. royalty
d. hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya
2. 2% dari jumlah bruto atas :
a. sewa harta (selain yang telah dikenakan PPh Final)
b. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan konsultan serta jasa lain
Jasa Konstruksi dan Konsultan berdasarkan PMK-187/PMK.03/2008 dikenakan PPh Final
Jasa Lain diatur lebih lanjut dalam PMK-244/PMK.03/2008.
Bagaimana bila ada jasa, contoh : jasa pengiriman barang/ekspedisi, yang tidak diatur di UU PPh maupun PMK-244/PMK.03/2008, apakah pengguna jasa harus memotong PPh Pasal 23?
Jawabannya adalah : Pengguna Jasa tidak wajib memotong PPh Pasal 23, karena jasa tersebut (jasa ekspedisi) berarti tidak termasuk obyek PPh Pasal 23.
Kalo mau download PMK-244/PMK.03/2008 buka tulisanku "PMK sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008"
sbb :
1. 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen
b. bunga (selain bunga perbankan)
c. royalty
d. hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya
2. 2% dari jumlah bruto atas :
a. sewa harta (selain yang telah dikenakan PPh Final)
b. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan konsultan serta jasa lain
Jasa Konstruksi dan Konsultan berdasarkan PMK-187/PMK.03/2008 dikenakan PPh Final
Jasa Lain diatur lebih lanjut dalam PMK-244/PMK.03/2008.
Bagaimana bila ada jasa, contoh : jasa pengiriman barang/ekspedisi, yang tidak diatur di UU PPh maupun PMK-244/PMK.03/2008, apakah pengguna jasa harus memotong PPh Pasal 23?
Jawabannya adalah : Pengguna Jasa tidak wajib memotong PPh Pasal 23, karena jasa tersebut (jasa ekspedisi) berarti tidak termasuk obyek PPh Pasal 23.
Kalo mau download PMK-244/PMK.03/2008 buka tulisanku "PMK sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008"
Rabu, 25 Februari 2009
PP 15 TAHUN 2009
PP 15 Tahun 2009 mengatur tentang PPh atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. PP ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
- penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
- 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Selasa, 24 Februari 2009
DOWNLOAD
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
- Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007)
- Persandingan KUP
- PP Nomor 80 Tahun 2007
- KMK510-2007
- PMK 181 s/d 202 Tahun 2007
- PMK 18 s/d 24 Tahun 2008
- Sunset Policy : PMK 66 Tahun 2008 dan PER-27 Tahun 2008
- Tabel Kode MAP
- Undang-undang PPh 2008 (UU No. 36 Tahun 2008) dan Penjelasannya
- Persandingan Undang-undang Pajak Penghasilan
- PP 138 Tahun 2000
- Tabel Norma Perhitungan
- Tabel Daftar Harta
- Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Per-122/PJ/2006 (Restitusi PPN)
- Per-159/PJ/2006 (Faktur Pajak)
- Per-146/PJ/2006 dan Perubahannya (SPT PPN 1107)
Formulir SPT 2008
- SPT Tahunan PPh Badan (1771)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (1770 S)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS)
Program Aplikasi e-SPT
- e-SPT Tahunan 2007 Versi 3.0 (08022008)
- e-SPT Tahunan 2007 Versi 3.0 (24102008)
- e-SPT PPN 1107 Versi 3.0 (21092007)
- e-SPT PPh Masa (19092007)
PTKP, BY JABATAN DAN BY PENSIUN
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | |||||
| Status | 2008 | 2009 | Dasar Hukum | ||
| Per Bulan | Per Tahun | Per Bulan | Per Tahun | ||
| Tidak Kawin (T/K) | 1.100.000 | 13.200.000 | 1.320.000 | 15.840.000 | PMK-137/PMK.05/2005 |
| Kawin Tanpa Anak (K/0) | 1.200.000 | 14.400.000 | 1.430.000 | 17.160.000 | UU No. 36 Th 2008 |
| Kawin Anak 1 (K/1) | 1.300.000 | 15.600.000 | 1.540.000 | 18.480.000 | |
| Kawin Anak 2 (K/2) | 1.400.000 | 16.800.000 | 1.650.000 | 19.800.000 | |
| Kawin Anak 3 (K/3) | 1.500.000 | 18.000.000 | 1.760.000 | 21.120.000 | |
| Biaya Jabatan | : Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap | ||||
| Status | 2008 | 2009 | Dasar Hukum | ||
| Per Bulan | Per Tahun | Per Bulan | Per Tahun | ||
| Perhitungan | 5% Ph Bruto | 5% Ph Bruto | 5% Ph Bruto | 5% Ph Bruto | KMK-521/KMK.04/1998 |
| Maksimum | 108.000 | 1.296.000 | 500.000 | 6.000.000 | PMK-250/PMK.03/2008 |
| Biaya Pensiun | : Pengurang penghasilan bruto pensiunan | ||||
| Status | 2008 | 2009 | Dasar Hukum | ||
| Per Bulan | Per Tahun | Per Bulan | Per Tahun | ||
| Perhitungan | 5% Ph Bruto | 5% Ph Bruto | 5% Ph Bruto | 5% Ph Bruto | KMK-521/KMK.04/1998 |
| Maksimum | 36.000 | 432.000 | 200.000 | 2.400.000 | PMK-250/PMK.03/2008 |
Minggu, 22 Februari 2009
JASA YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah :
Jenis jasa lain pada poin 6 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan rincian sbb :- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
- jasa teknik
- jasa manajemen
- jasa konstruksi
- jasa konsultan
- jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
1. Jasa penilai (appraisal)
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
4. Jasa perancang (design)
5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
12. Jasa perantara dan/atau keagenan
13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan atau cleaning services
27. Jasa ketering atau tata boga
Sabtu, 21 Februari 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PELAKSANAAN UU NO 36 TH 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 : PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 : Jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 : Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk objek PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 : Bea Siswa yang dikecualikan dari objek PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 : Bantuan/santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan sebagai objek PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 : Amortisasi untuk bidang usaha tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 : Penyusutan untuk bidang usaha tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 : Biaya jabatan dan biaya pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 : Penghasilan atas jasa keuangan yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 : Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21/26
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 : Badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 23 barang sangat mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 : Bagian penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 : PPh Pasal 25 untuk WP baru, bank, SGU dengan hak opsi, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya dan Pengusaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 : Penetapan saat diperolehnya dividen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 : Perlakuan pajak atas penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 : PPh Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh
Langganan:
Postingan (Atom)