Sabtu, 21 Februari 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PELAKSANAAN UU NO 36 TH 2008

Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 : PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 : Jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 : Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk objek PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 : Bea Siswa yang dikecualikan dari objek PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 : Bantuan/santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan sebagai objek PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 : Amortisasi untuk bidang usaha tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 : Penyusutan untuk bidang usaha tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 : Biaya jabatan dan biaya pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 : Penghasilan atas jasa keuangan yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 : Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21/26
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 : Badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 23 barang sangat mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 : Bagian penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 : PPh Pasal 25 untuk WP baru, bank, SGU dengan hak opsi, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya dan Pengusaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 : Penetapan saat diperolehnya dividen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 : Perlakuan pajak atas penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 : PPh Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh