Kamis, 26 Februari 2009

PPH PS 23 - PERLU ATAU TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 23

Berdasarkan Pasal 23 UU PPh yang baru, obyek pajak dan tarif PPh Pasal 23 adalah
sbb :
1. 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen
b. bunga (selain bunga perbankan)
c. royalty
d. hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya
2. 2% dari jumlah bruto atas :
a. sewa harta (selain yang telah dikenakan PPh Final)
b. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan konsultan serta jasa lain

Jasa Konstruksi dan Konsultan berdasarkan PMK-187/PMK.03/2008 dikenakan PPh Final
Jasa Lain diatur lebih lanjut dalam PMK-244/PMK.03/2008.

Bagaimana bila ada jasa, contoh : jasa pengiriman barang/ekspedisi, yang tidak diatur di UU PPh maupun PMK-244/PMK.03/2008, apakah pengguna jasa harus memotong PPh Pasal 23?
Jawabannya adalah : Pengguna Jasa tidak wajib memotong PPh Pasal 23, karena jasa tersebut (jasa ekspedisi) berarti tidak termasuk obyek PPh Pasal 23.

Kalo mau download PMK-244/PMK.03/2008 buka tulisanku "PMK sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008"

Rabu, 25 Februari 2009

PP 15 TAHUN 2009

PP 15 Tahun 2009 mengatur tentang PPh atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. PP ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
  1. penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
  2. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan
  3. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Selasa, 24 Februari 2009

DOWNLOAD

Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

  1. Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007)
  2. Persandingan KUP
  3. PP Nomor 80 Tahun 2007
  4. KMK510-2007
  5. PMK 181 s/d 202 Tahun 2007
  6. PMK 18 s/d 24 Tahun 2008
  7. Sunset Policy : PMK 66 Tahun 2008 dan PER-27 Tahun 2008
  8. Tabel Kode MAP
Pajak Penghasilan
  1. Undang-undang PPh 2008 (UU No. 36 Tahun 2008) dan Penjelasannya
  2. Persandingan Undang-undang Pajak Penghasilan
  3. PP 138 Tahun 2000
  4. Tabel Norma Perhitungan
  5. Tabel Daftar Harta
  6. Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26
Pajak Pertambahan Nilai
  1. Per-122/PJ/2006 (Restitusi PPN)
  2. Per-159/PJ/2006 (Faktur Pajak)
  3. Per-146/PJ/2006 dan Perubahannya (SPT PPN 1107)

Formulir SPT 2008

  1. SPT Tahunan PPh Badan (1771)
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (1770 S)
  4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS)

Program Aplikasi e-SPT

  1. e-SPT Tahunan 2007 Versi 3.0 (08022008)
  2. e-SPT Tahunan 2007 Versi 3.0 (24102008)
  3. e-SPT PPN 1107 Versi 3.0 (21092007)
  4. e-SPT PPh Masa (19092007)

PTKP, BY JABATAN DAN BY PENSIUN

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)








Status 2008 2009 Dasar Hukum
Per Bulan Per Tahun Per Bulan Per Tahun
Tidak Kawin (T/K) 1.100.000 13.200.000 1.320.000 15.840.000 PMK-137/PMK.05/2005
Kawin Tanpa Anak (K/0) 1.200.000 14.400.000 1.430.000 17.160.000 UU No. 36 Th 2008
Kawin Anak 1 (K/1) 1.300.000 15.600.000 1.540.000 18.480.000
Kawin Anak 2 (K/2) 1.400.000 16.800.000 1.650.000 19.800.000
Kawin Anak 3 (K/3) 1.500.000 18.000.000 1.760.000 21.120.000






Biaya Jabatan : Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap






Status 2008 2009 Dasar Hukum
Per Bulan Per Tahun Per Bulan Per Tahun
Perhitungan 5% Ph Bruto 5% Ph Bruto 5% Ph Bruto 5% Ph Bruto KMK-521/KMK.04/1998
Maksimum 108.000 1.296.000 500.000 6.000.000 PMK-250/PMK.03/2008






Biaya Pensiun : Pengurang penghasilan bruto pensiunan






Status 2008 2009 Dasar Hukum
Per Bulan Per Tahun Per Bulan Per Tahun
Perhitungan 5% Ph Bruto 5% Ph Bruto 5% Ph Bruto 5% Ph Bruto KMK-521/KMK.04/1998
Maksimum 36.000 432.000 200.000 2.400.000 PMK-250/PMK.03/2008

Minggu, 22 Februari 2009

JASA YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23

Dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 maka tmt tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengalami perubahan yang sangat signifikan, yaitu dengan hilangnya istilah perkiraan penghasilan neto. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 23 dikenakan tarif tunggal sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah :
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
  2. jasa teknik
  3. jasa manajemen
  4. jasa konstruksi
  5. jasa konsultan
  6. jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Jenis jasa lain pada poin 6 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan rincian sbb :
1. Jasa penilai (appraisal)
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
4. Jasa perancang (design)
5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
12. Jasa perantara dan/atau keagenan
13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan atau cleaning services
27. Jasa ketering atau tata boga