Kamis, 26 Februari 2009

PPH PS 23 - PERLU ATAU TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 23

Berdasarkan Pasal 23 UU PPh yang baru, obyek pajak dan tarif PPh Pasal 23 adalah
sbb :
1. 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen
b. bunga (selain bunga perbankan)
c. royalty
d. hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya
2. 2% dari jumlah bruto atas :
a. sewa harta (selain yang telah dikenakan PPh Final)
b. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan konsultan serta jasa lain

Jasa Konstruksi dan Konsultan berdasarkan PMK-187/PMK.03/2008 dikenakan PPh Final
Jasa Lain diatur lebih lanjut dalam PMK-244/PMK.03/2008.

Bagaimana bila ada jasa, contoh : jasa pengiriman barang/ekspedisi, yang tidak diatur di UU PPh maupun PMK-244/PMK.03/2008, apakah pengguna jasa harus memotong PPh Pasal 23?
Jawabannya adalah : Pengguna Jasa tidak wajib memotong PPh Pasal 23, karena jasa tersebut (jasa ekspedisi) berarti tidak termasuk obyek PPh Pasal 23.

Kalo mau download PMK-244/PMK.03/2008 buka tulisanku "PMK sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008"

Tidak ada komentar: