Rabu, 18 Maret 2009

Formula Penghitungan PPh Pasal 21 Masa di Tahun 2009

Beberapa pengertian/istilah yang digunakan :
PB = penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima.
BJ = biaya jabatan, 5% dari penghasilan tetapi maksimal Rp. 500 ribu per bulan.
BP = biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp. 200 ribu per bulan.
IP = iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.

PTKP = penghasilan tidak kena pajak, yang untuk tahun 2009 besarnya :
1. Tidak Kawin : Rp. 15.840.000 setahun : Rp. 1.320.000 per bulan
2. K/0 : Rp. 17.160.000 setahun : Rp. 1.430.000 per bulan
3. K/1 : Rp. 18.480.000 setahun : Rp. 1.540.000 per bulan
4. K/2 : Rp. 19.800.000 setahun : Rp. 1.650.000 per bulan
5. K/3 : Rp. 21.120.000 setahun : Rp. 1.760.000 per bulan
Apabila istri memiliki penghasilan yang digabung :
1. K/I/0 : Rp. 31.680.000 setahun : Rp. 2.640.000 per bulan
2. K/I/1 : Rp. 33.000.000 setahun : Rp. 2.750.000 per bulan
3. K/I/2 : Rp. 34.320.000 setahun : Rp. 2.860.000 per bulan
4. K/I/3 : Rp. 35.640.000 setahun : Rp. 2.970.000 per bulan

Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a = tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh yaitu :
1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 25 Juta kena tarif 5%
2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta kena tarif 25%
5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 200 Juta kena tarif 35%

Formula Penghitungan :
Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
(PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp. 150.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.320.000/bulan
(PB – Rp. 150.000) x 5%

Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas tidak lebih dari Rp. 150.000/hari namun lebih dari Rp. 1.320.000/bulan
(PB – PTKP sebenarnya) x 5%
PTKP sebenarnya: PTKP harian yang dihitung berdasarkan lamanya bekerja

Honorarium/ Komisi yang diterima oleh :
a. Distributor MLM/Direct Selling
b. Petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus pegawai
c. Penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai
d. Penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a


Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon [ FINAL ]-----------masih ketentuan lama
Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta = PB x 5%
Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = PB x 10%
Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta = PB x 15%
Diatas Rp. 200 juta = PB x 25%

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan
((PB – BP) – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
a. Bekerja Tidak Berkesinambungan/Tidak ada kontrak
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

b. Bekerja secara Berkesinambungan/Ada kontrak
Jumlah kumulatif PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)
PB x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
((PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a

Tidak ada komentar: