Kamis, 19 Maret 2009

FAKTUR PAJAK STANDAR

Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Faktur Pajak paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan PER-159/PJ./2006 tmt 1 Januari 2007, Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar :
1. Format Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a. 2 digit pertama adalah Kode Transaksi,
b. 1 digit berikutnya adalah Kode Status,
c. 3 digit berikutnya adalah Kode Cabang.
2. Format Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a. 2 digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
b. 8 digit berikutnya adalah Nomor Urut.

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :
XXX.XXX-XX.XXXXXXXX

Kode Transaksi :
01 - digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 - digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 - digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 - digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN
05 - digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN
06 - digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN
07 - digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN
08 - digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN
09 - digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN

Kode Status :
0 - Faktur Pajak Normal/yang pertama kali diterbitkan
1 - Faktur Pajak Pengganti

Kode Cabang :
000 - untuk Wajib Pajak berstatus tunggal atau cabang yang telah dipusatkan
sesuai kode cabang - untuk Wajib Pajak yang berstatus Pusat yang cabangnya telah dipusatkan

Tahun Penerbitan : diisi dua digit terakhir tahun diterbitkannya Faktur Pajak

Nomor Urut : diisi sesuai nomor urut Faktur Pajak dalam format 8 digit dan setiap tahun harus dimulai dari nomor urut 00000001.