Rabu, 18 Maret 2009

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Awal Maret 2009 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.03/2009 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2009 yang memberikan stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)kepada para pekerja dibidang usaha tertentu, yaitu :
a. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
b. kategori usaha perikanan; dan
c. kategori usaha industri pengolahan

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

Dengan adanya fasilitas PPh Pasal 21 DTP maka pemberi kerja tidak perlu memotong PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerjanya.
Dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada pekerja atau menanggung PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja maka PPh Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan/dibayarkan secara tunai kepada pekerja yang mendapat PPh Pasal 21 DTP.
Download :
PMK-43/PMK.03/2009
PER-22/PJ/2009

Tidak ada komentar: