Minggu, 22 Februari 2009

JASA YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23

Dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 maka tmt tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengalami perubahan yang sangat signifikan, yaitu dengan hilangnya istilah perkiraan penghasilan neto. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 23 dikenakan tarif tunggal sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah :
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
  2. jasa teknik
  3. jasa manajemen
  4. jasa konstruksi
  5. jasa konsultan
  6. jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Jenis jasa lain pada poin 6 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan rincian sbb :
1. Jasa penilai (appraisal)
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
4. Jasa perancang (design)
5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
12. Jasa perantara dan/atau keagenan
13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan atau cleaning services
27. Jasa ketering atau tata boga

1 komentar:

mas win mengatakan...

ok, terima kasih